Salam
dua jempol. Selamat malam sahabat jempol dimanapun anda berada pada penulisan
kali ini penulis akan melanjutkan pembahasan tentang “AKUNTABILITAS PNS” yaitu materi
tentang “ 5
langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan framework akuntabilitas”.
Framework adalah suatu struktur konseptual dasar
yang digunakan untuk memecahkan masalah atau menangani suatu masalah yang ada. Sedangkan
dalam bidang perangkat lunak adalah untuk menggambarkan suatu desain sistem
perangkat lunak yang dapat digunakan lagi.
Nah sahabat jempol yang
berbahagia berikut ini beberapa langkah yang dilakukan :
a.
Menentukan tujuan yang ingin dicapai.
Didalam
suatu instansi dalam SKPD harus ada rencana dan tujuan yang akan dicapai dan tanggun
jawab yang harus dilakukan. Misalnya dalam bidang pertanian dalam menentukan
hasil yang akan dicapai haruslah ada kerja sama yang baik antara pegawai yang
berada didalam SKPD tersebut.
b.
Melakukan perencanaan
Melakukan
perencanaan sebelum mencapai tujuan merupakan faktor penting yang harus
dilakukan jika anda menginginkan hasil yang maksimal. Cara ini dilakukan
melalui idnetifikasi program kebijakan yang perlu dilakukan, siapa yang
bertanggung jawab, kapan akan dilaksanakan implementasi dari rencana tersebut dan
kapan akan dilaksanakannya. Selain itu sumber daya yang akan di optimalkan
dalam rencana tersebut haruslah memadai.
c.
Melakukan implementasi
Pada
saat implementasi dilapangan haruslah betul – betul dikerjakan dengan sebaik –
baiknya supaya rencana yang dilakukan akan berhasil dengan baik.
d.
Memberikan laporan
Laporan
hasil dari implementasi dilapangan haruslah lengkap beserta contoh gambar atau
bukti otentik yang ada dilapangan sebagai wujud dari menjalankan akuntabilitas
terhadap pekerjaan.
e.
Melakukan Evaluasi
Dalam
suatu pekerjaan haruslah ada evaluasi yang harus dilakukan untuk meninjau hasil
yang didapat dan juga sebagai tolak ukur yang akan dicapai untuk pekerjaan
berikutnya.
Nah
sahabat jempol yang berbahagia itulah kelima langkah yang harus anda lakukan
dalam menciptkan framework akuntabilitas PNS. Semoga tulisan ini bermanfaat
untuk anda semua. Jika ada penyampaian yang kurang berkenan pemulis mohon maaf.
Sekian dan terimakasih.
Referensi : lan.go.id
0 Comments