Salam
dua jempol. Selamat sore sahabat jempol dimanapun anda berada pada kali ini
penulis akan meanjutkan materi ETIKA PUBLIK prajabatan yaitu tentang “KODE ETIK ASN DAN
IMPIKASINYA”. Sebelum kita masuk kemateri ada baiknya kita
mengetahui dulu tujuan mempelajari hal ini adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
pemahaman tentang impikasi kode etik dalam pelayanan publik.
2. Memiliki
pemahaman tentang sumber – sumber kode etik bagi aparatur sipil negara.
3. Memiliki
pemahaman tentang konflik kepentingan.
4. Memiliki
pemahaman tentang penggunaan kekuasaan legitimasi kebijakan.
5. Memiliki
pemahaman tentang pentingnya etika dalam urusan pelayanan publik.
Nah
sabahat jempol ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu kodek etik. KODE ETIK
adalah suatu norma – norma atau nilai dan juga aturan tertulis yang telah
disahkan oleh undang – undang ataupun peraturan pemerintah untuk menyatakan
tindakan tegas yang benar ataupun tidak benar dalam kehidupan sosial manusia
sehari – hari dalam pergaulannya atau dalam interaksinya dengan lingkungan
sosial.
1. Impikasi
kode etik dalam pelayanan publik
Maksudnya Kode etik adalah pedoman dalam
perilaku nyata para aparatur sipil negara dalam melakukan tugasnya. Tergantung pada
niat baik dan sentuhan moral yang ada dalam dirinya masing – masing. Tujuan kode
etik dalam pelayanan publik adalah untuk mencegah hal – hal buruk yang
menyangkut kepentingan bersama dalam organisasi publik.
2. Memiliki
pemahaman tentang sumber – sumber kode etik bagi aparatur sipil negara (ASN).
Maksudnya disini adalah setiap pegawai
negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) merumuskan kode etik yang
mengikuti kaedah moral yang sifatnya universal dan sekaligus menyesuaikan diri
dengan lingkungan tempat tinggal dari sebuah negara.
3. Memiliki
pemahaman tentang konflik kepentingan.
Maksudnya adalah pegawai negeri sipil
atu aparatur sipil negara harus mengutamakan kepentingan publik daripada
kepentingan diri sendiri dalam hal yang menyangkut pelayanan publik tidak boleh
membeda – bedakan antara pribadi dan gologan harus sama rata semuanya agar
tidak terjadi konflik kepentingan.
4. Memiliki
pengalaman tentang penggunaan kekuasaan legitimasi kebijakan.
Maksudnya adalah pejabat yang memiliki
kekuasaan dalam pelayanan publik tidak semena – mena menggunakan kekuasaannya
harus dilandasi dengan kepentingan publik yaitu kepentingan yang menyangkut
orang banyak, bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
5. Pentingnya
etika dalam urusan publik.
Maksudnya adalah sebagai seorang aparatur sipil
negara anda harus memiliki etika yang baik dalam pergaulan dipublik terutama
pelayanan terhadap masyarakat.
Nah
sahabat jempol itulah sekilas penjelasan dari penulis jika ada kata – kata yang
salah penulis minta ma,af dalam penyampaian hal ini. Sekian dan terimakasi.
Referensi : lan.go.id

0 Comments