ETIKA PUBLIK (kode etik ASN dan implikasinya)

Salam dua jempol. Selamat sore sahabat jempol dimanapun anda berada pada kali ini penulis akan meanjutkan materi ETIKA PUBLIK prajabatan yaitu tentang “KODE ETIK ASN DAN IMPIKASINYA”. Sebelum kita masuk kemateri ada baiknya kita mengetahui dulu tujuan mempelajari hal ini adalah sebagai berikut :

1.     Memiliki pemahaman tentang impikasi kode etik dalam pelayanan publik.
2.     Memiliki pemahaman tentang sumber – sumber kode etik bagi aparatur sipil negara.
3.     Memiliki pemahaman tentang konflik kepentingan.
4.     Memiliki pemahaman tentang penggunaan kekuasaan legitimasi kebijakan.
5. Memiliki pemahaman tentang pentingnya etika dalam urusan pelayanan publik.

Nah sabahat jempol ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu kodek etik. KODE ETIK adalah suatu norma – norma atau nilai dan juga aturan tertulis yang telah disahkan oleh undang – undang ataupun peraturan pemerintah untuk menyatakan tindakan tegas yang benar ataupun tidak benar dalam kehidupan sosial manusia sehari – hari dalam pergaulannya atau dalam interaksinya dengan lingkungan sosial.

1.     Impikasi kode etik dalam pelayanan publik
Maksudnya Kode etik adalah pedoman dalam perilaku nyata para aparatur sipil negara dalam melakukan tugasnya. Tergantung pada niat baik dan sentuhan moral yang ada dalam dirinya masing – masing. Tujuan kode etik dalam pelayanan publik adalah untuk mencegah hal – hal buruk yang menyangkut kepentingan bersama dalam organisasi publik.

2.     Memiliki pemahaman tentang sumber – sumber kode etik bagi aparatur sipil negara (ASN).
Maksudnya disini adalah setiap pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) merumuskan kode etik yang mengikuti kaedah moral yang sifatnya universal dan sekaligus menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tinggal dari sebuah negara.

3.     Memiliki pemahaman tentang konflik kepentingan.
Maksudnya adalah pegawai negeri sipil atu aparatur sipil negara harus mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan diri sendiri dalam hal yang menyangkut pelayanan publik tidak boleh membeda – bedakan antara pribadi dan gologan harus sama rata semuanya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

4.     Memiliki pengalaman tentang penggunaan kekuasaan legitimasi kebijakan.
Maksudnya adalah pejabat yang memiliki kekuasaan dalam pelayanan publik tidak semena – mena menggunakan kekuasaannya harus dilandasi dengan kepentingan publik yaitu kepentingan yang menyangkut orang banyak, bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

5.     Pentingnya etika dalam urusan publik.
Maksudnya adalah sebagai seorang aparatur sipil negara anda harus memiliki etika yang baik dalam pergaulan dipublik terutama pelayanan terhadap masyarakat.

Nah sahabat jempol itulah sekilas penjelasan dari penulis jika ada kata – kata yang salah penulis minta ma,af dalam penyampaian hal ini. Sekian dan terimakasi.
Referensi : lan.go.id







Post a Comment

0 Comments